PELAKSANAAN REKAP DATA USULAN PROGRAM PEMBERIAN KUOTA INTERNET DARI PEMERINTAH MELALUI KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BAGI PESERTA DIDIK DI SATUAN PENDIDIKAN SDN SUKAMAHI 01 CIKARANG PUSAT KABUPATEN BEKASI

PELAKSANAAN REKAP DATA USULAN PROGRAM PEMBERIAN KUOTA INTERNET DARI PEMERINTAH MELALUI KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BAGI PESERTA DIDIK DI SATUAN PENDIDIKAN SDN SUKAMAHI 01 CIKARANG PUSAT KABUPATEN BEKASI


        Bekasi 28 Agustus 2020, Menanggapi dan menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang mengutip Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Tentang program pemberian kuota internet bagi peserta didik, berkenaan dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, Maka dilaksanakan rekap data pada tanggal 28 Agustus 2020 dimulai dari pukul 17:52 WIB. Sampai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan maksimal 1 hari sebelum deadline atau batas waktu yang tertera pada surat edaran, dengan adanya program tersebut semoga dapat meringankan proses pembelajaran jarak jauh yang sedang dilaksanak saat ini.



Surat Edaran



Terimakasih, Wassalam.


Comments

Post a Comment